Buserbhayangkara.com, SRAGEN -Sri Mulyani (Jasmin) Ketua Panitia PTSL Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen,akhirnya harus tersandung kasus hukum akibat adanya dugaan penyalahgunaan dana peserta PTSL.yang berada dibawah tanggung jawabnya.
Menurut data yang dihimpun hal ini berawal akibat adanya kecurigaan para peserta dan anggota PTSL yang merasa curiga bahwa dana yang tersimpan di rekening Bank BKK tempat uang peserta disimpan tiba tiba raib,atas dasar kecurigaan itulah kemudian beberapa peserta dan anggota PTSL mempertanyakan kepada Ketua PTSL yang dijabat oleh Sri Mulyani ( Jasmin)
Sri Wahyuni ( Jasmin) .ketika diminta pertanggung jawaban oleh peserta dan anggota PTSL terkait dana para peserta PTSL yang menghilang dari rekening Bank terus terang mengaku, bahwa dirinya telah menggunakan dana PTSL Sejumlah Rp. 25 juta serta Kasbon sebesar 7 juta, hingga total keseluruhan yang digunakan sebesar Rp32 juta,.
Namun ketika anggota dan peserta PTSL menuntut dirinya untuk mengembalikan dana yang telah digunakan ,Sri Mulyani meskipun mengaku bertanggung jawab tapi meminta waktu 1 ( satu) Minggu untuk mengembalikan dana tersebut hal ini sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat pada hari Jum, at 12 Juni 2020.
Menanggapi hal ini R Sugiyanto Aktivis Anti Korupsi Lidik Krimsus RI yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen, dengan nomor perkara 11/LP-Per-VII/2020 tentang Dugaan pencurian dan penggelapan uang,” berpendapat,meskipun nanti ada pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian maupun seluruhnya tidak akan menghapuskan unsur pidananya, karena perbuatan pidananya telah sempurna..
Menurutnya Sri Mulyani alias Jasmin ini, tetap dapat dituntut dengan pasal penggelapan tetapi karena ada itikad baik dari Sri Mulyani untuk mengembalikan dana tersebut, hal itu bisa saja menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman “ Ujarnya menjelaskan
Sri Wahyuni ( Sule ) salah seorang Aktivis Anti Korupsi yang bernaung dibawah Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN) Aliansi Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, ketika dimintai tanggapanya terkait permasalahan ini mengungkapkan “ bahwa dirinya sangat menyesalkan ulah Sri Mulyani ( Jasmin) yang dinilainya tidak amanah, koq tega teganya saat masyarakat terhimpit pandemi Covid-19 malah melakukan hal tak terpuji,
Dirinya berharap kasus ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan proses pembuatan surat sertifikat melalui PTSL dapat berjalan sebagaimana mestinya “ Ujarnya tegas
# HANDY/TEAM #