Buserbhayangkara.com, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik dan memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Sunarta., S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono., S.H., M.M, dan Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan Mangihut Sinaga., S.H.
Pelantikan tersebut berlangsung di ruang Sasana Baharuddin Lopa Gedung Kejaksaan Agung RI, baru baru ini.
Dalam sambutannya Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan pengarahan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yaitu:
Rumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif, terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari. Lakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa secara hati-hati, cermat, proporsional, matang dan terukur sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut, serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan, sehingga dampak tidak tersalurkannya Dana Desa dapat diminimalisir.
Lakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada tahun 2020 dengan senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada.
Kemudian Jaksa Agung juga memberikan pengarahan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yaitu :
Segera rumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion), yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur antara lain; jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 (tujuh puluh) tahun dan sebagainya agar penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat, tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.
Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali. Rumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif dan efisien sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari. Optimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga memberikan pengarahan kepada Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan, yaitu lakukan tugas memberikan telaahan, pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan, baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung. Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang saudara miliki akan sangat bermakna membantu Pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menanggapi setiap permasalahan yang ada.
Menutup amanat ini, sekali lagi Jaksa Agung berharap pejabat yang baru dilantik mampu mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan sehingga memberi manfaat bagi terciptanya Kejaksaan RI yang bermartabat.
Teriring apresiasi dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada pejabat Jaksa Agung Muda yang telah berakhir masa tugasnya, Dr. Moh Adi Toegarisman., S.H., M.H., MBL, Saudara telah berusaha keras melakukan dan membaktikan semua yang terbaik yang saudara miliki. Waktu, tenaga, pikiran dan seluruh kemampuan bagi terselenggaranya penegakan hukum yang baik.
“Ucapan terimakasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada Ibu Adi Toegarisman, yang selama ini dengan penuh keikhlasan, ketulusandan kesabaran telah turut menjaga dan mendampingi suami selama menjalankan tugasnya baik secara pribadi maupun melalui wadah Ikatan Adhyaksa Dharmakarini pusat maupun daerah yang telah banyak melakukan kegiatan bermanfaat yang juga sangat mendukung eksistensi Korps Adhyaksa kita,”kata Jaksa Agung. (Red/pd)