Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “FH” ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Penetapan tersangka FH bersamaan dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka baru.
“Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 (2014-2017). Diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta Kamis (25/6/2020).
“Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS,” tegasnya.
Kapuspenkum mengatakan adapun terkait dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka, ada sekitar Rp 12,157 triliun merupakan bagian perhitungan kerugian, sementara yang sudah dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun potensi kerugian negara.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BHM)