Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Kaburnya narapidana Warga Negara Asing (WNA) kasus bandar narkoba asal China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lapas Kelas I Tangerang merupakan salah satu preseden buruk dalam penegakan hukum di tanah air. Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa itu, serta menangkap kembali napi terpidana mati tersebut.
“Kami percaya dan yakin Polda Metro Jaya bisa menyelesaikan tugasnya untuk menangkap langsung yang bersangkutan, karena ini mencederai penegakan hukum kita,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, peristiwa kaburnya napi terpidana mati itu terstruktur dan masif. Ia mensinyalir ada oknum internal yang terlibat dalam kasus tersebut. Karenanya, Sahroni mendorong kepolisian tetap bekerja secara maksimal.
Dia pun percaya kepada kinerja Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus kaburnya Cai Changpan. “Tantangan terberatnya ini adalah karena diduga ini mafia, jadi Polda Metro Jaya harus berhati-hati, tetap berpendirian dan tetap pada sikap tegasnya dan itu saya yakin Dirnarkoba dan para anggotanya melakukan dengan baik,” jelasnya.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen PAS dan Kalapas Kelas I Tangerang tentang proses kaburnya napi terpidana mati penyelundupan 110 kilogram sabu tersebut. “Kita akan secara detail untuk meminta keterangan kepada Menkumham, Dirjen Lapas dan Kalapas Tangerang,” tandas politisi F-NasDem ini.
Diketahui, Cai Changpan juga pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur pada tahun 2017. Ia kabur dengan melubangi tembok kamar menggunakan batang besi sepanjang 30 cm. Namun, 3 hari kemudian polisi berhasil menangkap Cai. Dia kemudian kembali dijebloskan ke rutan dengan pengawalan ketat.
Proses persidangan Cai berlangsung pada Juli 2017 di PN Tangerang. Pada saat itu ketua majelis hakim Mahmuriadin dengan hakim anggota Halomoan Sianturi serta Idit Susilo Guntono menjatuhkan vonis mati terhadap Cai. Cai tidak terima dengan putusan itu, dan mengajukan banding.
Pada Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding Cai. Pria kelahiran Fujian pada itu tetap divonis mati. Terakhir, pada September 2020, Cai Changpan kembali berhasil kabur dari Lapas Tangerang melalui gorong-gorong dengan menggali tanah. (RED/BHM)