IMG 20210616 WA0034

Massa Melakukan Portal Jalan Kebun Sawit PT.Hasnur Citra Terpadu,Ternyata Ini Penyebabnya ?

Kabar Daerah

IMG 20210616 WA0036

BUSERBHAYANGKARA.COM, KALSEL – Ratusan massa yang tergabung dari petani plasma sawit berasal dari desa Tatakan – Kabupaten Tapin, Minggu (13/06) melakukan portal dijalan perusahaan sawit PT.Hasnur Citra Terpadu (HCT) lokasi Pulau Kadap, Desa Tatakan.

Aksi massa ini mereka lakukan akibat PT.HCT tidak pernah melakukan pembayaran bagi hasil panen yang telah disepakati dengan masyarakat, ketika awal terbentuknya plasma sawit tersebut, dan tidak konsisten dengan luas bidang tanah dari semestinya.

Sebagaimana yang disampaikan Arifin dari perwakilan massa, mengatakan “ kekesalan kami sudah sampai puncaknya, panen sudah tiga tahun dilakukan namun pembagian hasil dengan kami belum pernah diberikan, maka dari itu hari ini kami tegas menuntut hak kami supaya diselesaikan pihak perusahaan. Selama persoalan bagi hasil belum diberikan maka jalan kami portal, dan tidak boleh ada kegiatan apapun disini, kalau masih tidak ada penyelesaian dari pihak manajemen perusahaan, tanah akan kami tarik kembali dan kami tanami sendiri ! “

Demikian pula yang disampaikan Wardi dari kelompok massa, mengatakan “ kami sudah ke kantor besar PT.HCT yang berada di km 12 desa Pandahan, namun pihak pimpinan manajemen tidak mau menemui kami, demikian pula upaya mediasa yang berkali kali dilakukan di Polres, tidak pernah ada hasilnya disebabkan yang hadir dari pihak yang berkompeten mengambil keputusan ! Padahal ada persoalan sangat krusial yang harus dibahas, disamping masalah bagi hasil “.

Melihat suasana semakin panas dengan teriakan tuntutan dari massa yang hadir, dan untuk meredam tensi agar tidak semakin tinggi dengan aksi pemortalan jalan, kepala desa yang hadir bersama kuasa hukum masyarakat dan pihak keamanan dari Babinsa serta Satreskrim Polsek Tatakan, berupaya meredam dan mengendalikan massa dengan cara mendengarkan aspisasi dari masyarakat yang menuntut hak mereka kepada PT.HCT.

Ilham selaku kepala desa Tatakan, mengharapkan pihak perusahaan supaya segera menyelesaikan hak warganya yang telah menjadi petani plasma, dan untuk mencegah hal – hal tidak diinginkan, maka diminta aktivitas dilokasi perkebunan ini dihentikan sementara baik oleh masyarakat maupun dari pihak perusahaan, sampai adanya kesepakatan penyelesaian masalah antara pihak perusahaan dengan masyarakat.

Senada dengan pak kades, kuasa hukum yang diketuai oleh Badrul Ain Sanusi Al Afif, meminta kepada masyarakat untuk tenang dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh kepala desanya, serta tidak melakukan tindakan yang anarkis, demikian pula attensi yang dari Kanitreskrim Polsek Tatakan, Iptu Sugiono, sangat berterima kasih kepada massa yang tidak melakukan aksi kekerasan dan perusakan, tidak bertindak anarkis dan mampu mengendalikan diri. Untuk itu Iptu Sugiono akan berupaya menghadirkan pihak pimpinan dari perusahaan untuk dipertemukan dengan warga petani plasma pada hari Kamis (17/06) di Polsek Tatakan sesuai permintaan warga.

Sebagai catatan yang didapat oleh Buser Bhayangkara di lapangan bahwa permasalahan plasma dan HGU sawit di Desa Tatakan berlangsung sudah sejak lama dimana pihak PT.Hasnur Citra Terpadu , tersebut telah berjanji dengan warga untuk membagi hasil panen plasma ditahun 2017, sebab waktu masa panen 48 bulan. Kenyataan dilapangan sampai tahun 2021 ini belum ada pembagian hasil panen dilakukan, tanda tanda niat baik perusahaan pun belum ada. Sehingga terjadilah aksi pemortalan ini sampai dilakukan masyarakat plasma desa Tatakan.

Masyarakat juga dibuat bertambah resah, ketika membuat sertifikat tanah di BPN tahun 2019 terungkap luas lahannya berkurang 0,5 ha, berdasarkan SK bupati luas lahan disebutkan seluas 2 ha peranggota sesuai CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) dengan jumlah anggota 353 orang, namun kenyataan nya di sertifikat hanya 1,5 ha. Sementara persoalan HGU hanya 1121 ha tidak ada dilakukan pembebasan lahan maupun pekepasan hak dari desa yang diperkuat oleh pernyataan desa yang lama, maupun kepala desa yang baru, tapi sertifikat HGU sudah terbit (MJ)