BUSERBHAYANGKARA.COM JAKARTA – Imam Besar FPI (Habib Rizieq Shihab) berpotensi akan dipanggil pihak kepolisian terkait dengan kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K) mengatakan bahwa semua akan dipanggil, tidak akan mengkhususkan orang – orang yang terkait dalam pemenuhan alat bukti pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
“Iya semua akan dipanggil, siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu, dua orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil. Kita panggil dalam kapasitas, ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka”, ucapnya.
Ia belum mengetahui kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi.
“Pemanggilan itu masih kita rencanakan, Karena masih baru nanti kita naikkan ke penyidikan. Jadi proses penyidikan mencari alat bukti untuk menemukan tersangka itulah proses penyidikan”, tambahnya.
Perlu diketahui, pada tahap penyidikan adalah tahapan dimana pihak kepolisian sudah menemukan unsur pelanggaran ataupun pidana.(RED /PMJ)