amahayoe 1

Terkait Korupsi Dana Desa, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Keuangan Negara 1,1 Miliar

Hukum & Kriminal

amahayoe 1

Buserbhayangkara.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilaksanakan Tim Jaksa Penuntut Umun menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 1,1 miliar dari perkara tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016.

Berdasarkan laporan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari,SH, uang tersebut diterima dari Terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016 atas nama Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat Kepala Desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara.

“Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan sampai sekarang proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU,” kata Mahayu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui siaran pers yang di keluarkan Kapuspenkum Kejagung, Jumat ( 19/6/2020 )

Selanjutnya Kajari Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa Terdakwa sudah 2 (dua)kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya, dimana sebelumnya Terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp.100 juta pada saat proses penyidikan.

” Hari ini Terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” ungkapnya.

Dengan adanya perkara ini Kajari mengimbau segenap Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.

Selain itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa. “Sejauh ini sudah sampai tahap akhir pemeriksaan persidangan dan Senin depan agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan” ungkapnya

 

# RED /HM #