Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Sekolah Akan Dibuka,Tingkatkan Peran Komite Sekolah

Headline

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana membuka kembali sekolah pada Januari 2021. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang ditayangkan langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020). Keputusan tersebut diambil bersama oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan permintaan untuk membuka sekolah sudah datang dari segala arah. “Keluhan-keluhan sampai ke saya mulai dari pihak guru, orang tua, maupun peserta didik, berharap sekolah segera dibuka. Ini tidak bisa kita abaikan, banyak pihak yang sudah merasakan stres, terisolasi, bahkan angka KDRT meningkat. Saya rasa ini sebuah aspek yang tidak bisa kita sepelekan,” katanya melalui rilis yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.

Hetifah menilai keputusan pembukaan sekolah merupakan sebuah keputusan yang dilematis namun tak terelakkan. “Sudah hampir 8 bulan kita mengalami pandemi, dan selama waktu tersebut sebagian besar sekolah melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Padahal, kemampuan setiap sekolah dalam melaksanakan PJJ sangat berbeda-beda. Akibatnya banyak anak yang kehilangan kesempatan untuk belajar secara efektif,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, aspek kesehatan sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah dalam membuat keputusan ini. “Masyarakat sekarang sudah mulai terbiasa menjalankan protokol kesehatan. Tinggal bagaimana menerapkan hal itu dengan disiplin di dunia pendidikan. Koordinasi antara pusat dan daerah harus ditingkatkan, dan yang melanggar harus ada sanksi tegas,” jelas wakil rakyat asal Kalimantan Timur ini.

Terakhir, ia berharap orang tua dapat menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatanini. “Saya rasa semua orang tua ingin putra-putrinya aman dan sehat. Mari sama-sama pantau keberjalanan kegiatan belajar di sekolah ini. Dari Kemendikbud dan dinas-dinas Pendidikan saya harap bisa membangun strategi untuk meningkatkan keaktifan komite orang tua di setiap sekolah,” pesan Hetifah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemeterian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengatakan, pemenuhan daftar periksa merupakan syarat mutlak pembukaan sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Di dashboard daftar periksa, dari 532.000 satuan pendidikan, baru 42,48 persen yang mengisi, sedangkan 57,52 persen sisanya belum merespon. Para bupati, wali kota, dan gubernur agar mendorong satuan pendidikan di daerahnya untuk meng-update kesiapan pembelajaran tatap muka di sekolah masing-masing,” jelasnya.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, mulai tahun Januari 2021, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembukaan sekolah tanpa mengacu pada zona risiko. “Daerah yang paling mengetahui kondisi dan keadaan masing-masing. Selain izin dari pemda, pembukaan sekolah juga harus dengan izin kepala sekolah dan orang tua melalui komite sekolah. Sekolah dibolehkan buka, tapi tidak diwajibkan,” paparnya.

Nadiem menambahkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. “Antara lain kondisi kelas yang memungkinkan jaga jarak minimal 1,5 meter, dan pemberlakuan sistem shifting dengan maksimal peserta didik 50 persen dari kapasitas,” jelas Nadiem. (RED /BHM)